SUNGAIPENUH – Lembaga swadaya Masyrakt (LSM ) Semut Merah saat ini jadi perbincangan publik. Ini dikarenakan LSM ini berhasil membongkar korupsi di tubuh KONI Sungaipenuh. Atas laporan dari LSM Semut Merah tiga orang pengerus KONI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Sungaipenuh.
Aldi ketua LSM Semut Merah mentebutkan.
“Terkait adanya tersangka, Kami hanya sebagai media kontrol saja. Kami memberi laporan sesuai fakta yang kami temukan”
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp. 4 milyar. Ketiganya ditahan dirumah tahanan Sungai Penuh, Selasa (27/2/2023). Salah satunya adalah PNS Kota Sungaipenuh.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah KH selaku ketua, BZ selaku sekretaris dan TRM selaku bendahara.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kota Sungai Penuh tahun 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Salah satunya adalah seorang PNS,” ujar Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.
Menurut dia, sebelum menetapkan tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 799 juta yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang jasa, pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan pajak.(Tim)